Hukum Perlindungan & Konservasi Laut
Kerangka regulasi komprehensif untuk Kawasan Konservasi Daerah Sulawesi Utara. Menjamin interaksi berkelanjutan antara manusia dan ekosistem Laut Sulawesi.
Aturan & Dasar Hukum
Akses dokumen resmi mengenai pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah Sulawesi Utara untuk keperluan akademik, hukum, maupun operasional.
SK Nomor 128 Tahun 2023
Peraturan Daerah
SK Nomor 129 Tahun 2023
Peraturan Daerah
SK Nomor 57/KEPMEN-KP/2019
Peraturan Daerah
Penjaga Terumbu Karang: Etika
Kebijakan Tanpa Kontak
Menyentuh karang atau biota laut mengganggu lapisan mukosa pelindung yang halus dan menyebabkan stres permanen.
Bebas Pembuangan Limbah
Seluruh kapal dan penyelam wajib mematuhi kebijakan 'Bawa Pulang Sampah' untuk semua material anorganik.
Jarak Pengamatan
Jaga jarak minimal 5 meter dari mamalia laut besar dan lokasi peneluran penyu.
Aturan Fotografi Bawah Air
- check_circle Penggunaan lampu kilat (flash) hanya diizinkan untuk subjek makro; dilarang keras untuk hiu paus.
- check_circle Penggunaan drone memerlukan izin keamanan regional sebelum diterbangkan di atas pulau-pulau yang dilindungi.
- check_circle Dilarang memanipulasi dasar laut untuk mendapatkan sudut pengambilan foto yang diinginkan.
Perizinan & Otorisasi
Menavigasi persyaratan hukum untuk operasional kapal, pariwisata komersial, dan penelitian ilmiah di dalam batas KKD Sulawesi Utara.
Registrasi Awal
Kirimkan kredensial kapal atau penelitian melalui e-Portal.
Tinjauan Kepatuhan
Evaluasi teknis peralatan, spesifikasi kapal, atau ruang lingkup proyek.
Penerbitan Izin
Pembuatan sertifikat digital untuk verifikasi pemeriksaan fisik.
Registrasi Kapal
Wajib bagi seluruh kapal selam komersial, kapal penelitian, dan kapal transportasi di atas 5 GT.
Download Forms →Izin Penelitian
Pengambilan sampel akademik dan ilmiah memerlukan persetujuan komite etik spesifik dan kemitraan lokal.
Panduan PDF →Media & Film
Lisensi untuk pembuatan film komersial, produksi dokumenter, dan fotografi profesional.
Lihat Jadwal Biaya →Penegakan Hukum
Memahami sanksi atas ketidakpatuhan dan pelaporan aktivitas maritim ilegal.
Portal Pelaporan →